PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Pasal 50
BAB 5 — RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
(1) Zona L3 yang merupakan cagar budaya dan ilmu pengetahuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf f ditetapkan dengan kriteria sebagai hasil budaya manusia yang bernilai tinggi yang dimanfaatkan untuk pengembangan ilmu pengetahuan.
2015, No.64 44
(2) Zona L3 yang merupakan cagar budaya dan ilmu pengetahuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi rumah adat dan kehidupan Suku Dayak yang ditetapkan di:
- sebagian wilayah Kecamatan Siding di Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat;
- sebagian wilayah Kecamatan Sekayam di Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat;
- sebagian wilayah Kecamatan Long Apari dan sebagian wilayah Kecamatan Long Pahangai di Kabupaten Mahakam Ulu, Provinsi Kalimantan Timur; dan
- sebagian wilayah Kecamatan Kayan Hulu, sebagian wilayah Kecamatan Kayan Hilir, dan sebagian wilayah Kecamatan Bahau Hulu, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara.
