PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Pasal 49
BAB 5 — RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
(1) Zona L3 yang merupakan taman wisata alam sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 44 ayat (2) huruf e ditetapkan dengan kriteria:
- memiliki daya tarik alam berupa tumbuhan, satwa, dan ekosistemnya yang masih asli serta formasi geologi yang indah, unik, dan langka;
- memiliki akses yang baik untuk keperluan pariwisata;
- memiliki luas yang cukup untuk menjamin pelestarian sumber daya alam hayati dan ekosistemnya untuk dimanfaatkan bagi kegiatan wisata alam; dan
- kondisi lingkungan di sekitarnya mendukung upaya pengembangan kegiatan wisata alam.
(2) Zona L3 yang merupakan taman wisata alam sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan di Taman Wisata Alam Sungai Liku, Taman Wisata Alam Tanjung Belimbing, Taman Wisata Alam Asuansang, Taman Wisata Alam Dungan, dan Taman Wisata Alam Gunung Melintang di Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat.
