PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Pasal 48
BAB 5 — RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
(1) Zona L3 yang merupakan taman nasional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 44 ayat (2) huruf d ditetapkan dengan kriteria:
- berhutan atau bervegetasi tetap yang memiliki tumbuhan dan satwa yang beragam;
- memiliki luas yang cukup untuk menjamin kelangsungan proses ekologi secara alami;
2015, No.64 43
- memiliki sumber daya alam yang khas dan unik baik berupa jenis tumbuhan maupun jenis satwa dan ekosistemnya serta gejala alam yang masih utuh;
- memiliki paling sedikit satu ekosistem yang terdapat di dalamnya yang secara materi atau fisik tidak boleh diubah baik oleh eksploitasi maupun pendudukan manusia; dan
- memiliki keadaan alam yang asli untuk dikembangkan sebagai pariwisata alam.
(2) Zona L3 yang merupakan taman nasional sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan di:
- Taman Nasional Betung Kerihun dan Taman Nasional Danau Sentarum di Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat; dan
- Taman Nasional Kayan Mentarang di Kabupaten Malinau dan Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara.
