PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Pasal 47
BAB 5 — RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
(1) Zona L3 yang merupakan kawasan pantai berhutan bakau
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf c ditetapkan dengan kriteria koridor yang bervegetasi bakau di sepanjang pantai dengan lebar paling sedikit 130 (seratus tiga puluh) kali nilai rata-rata perbedaan air pasang tertinggi dan terendah tahunan, diukur dari garis air surut terendah ke arah darat.
(2) Zona L3 yang merupakan kawasan pantai berhutan bakau
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di:
- sebagian dari wilayah Kecamatan Paloh di Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat; dan
- sebagian dari wilayah Kecamatan Sebatik Barat, sebagian dari wilayah Kecamatan Sebatik, sebagian dari wilayah Kecamatan Sebatik Timur, sebagian dari wilayah Kecamatan Sebatik Utara, sebagian dari wilayah Kecamatan Sei Menggaris, sebagian dari wilayah Kecamatan Nunukan dan sebagian dari wilayah Kecamatan Nunukan Selatan di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara.
(3) Ketentuan mengenai Zona L3 yang merupakan kawasan pantai
berhutan bakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih rinci sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
