PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Pasal 46
BAB 5 — RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
(1) Zona L3 yang merupakan cagar alam sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 44 ayat (2) huruf b ditetapkan dengan kriteria:
- memiliki keanekaragaman jenis tumbuhan, satwa, dan tipe ekosistemnya;
- memiliki formasi biota tertentu dan/atau unit-unit penyusunnya;
2015, No.64 42
- memiliki kondisi alam, baik tumbuhan dan/atau satwa yang masih asli atau belum diganggu manusia;
- memiliki luas dan bentuk tertentu; dan
- memiliki ciri khas yang merupakan satu-satunya contoh di suatu daerah serta keberadaannya memerlukan konservasi.
(2) Zona L3 yang merupakan cagar alam sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan di Cagar Alam Niyut-Penrissen di Kabupaten Bengkayang dan Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat.
