PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Pasal 45
BAB 5 — RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
(1) Zona L3 yang merupakan suaka alam perairan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf a ditetapkan dengan kriteria:
- memiliki ekosistem khas di lautan; dan
- merupakan habitat alami yang memberikan tempat atau perlindungan bagi perkembangan keanekaragaman tumbuhan dan satwa.
(2) Zona L3 yang merupakan suaka alam perairan sebagaimana
ditetapkan pada ayat (1) ditetapkan di:
- Suaka Alam Perairan Sambas di Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat; dan
- Suaka Alam Perairan Sebatik di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara.
(3) Ketentuan mengenai Zona L3 yang merupakan suaka alam perairan
diatur lebih rinci sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
