PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Pasal 44
BAB 5 — RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
(1) Zona L3 yang merupakan kawasan suaka alam, kawasan pelestarian
alam, dan kawasan cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf c ditetapkan dalam rangka:
- melindungi keanekaragaman biota, tipe ekosistem, gejala dan keunikan alam bagi kepentingan plasma nutfah, ilmu pengetahuan, dan pembangunan pada umumnya di Kawasan Perbatasan Negara untuk menjaga kedaulatan negara; atau
2015, No.64 41
- melindungi kekayaan budaya bangsa berupa peninggalan sejarah, bangunan arkeologi, monumen, dan keragaman bentuk geologi, yang berguna untuk pengembangan ilmu pengetahuan dari ancaman kepunahan yang disebabkan oleh kegiatan alam maupun manusia.
(2) Zona L3 yang merupakan kawasan suaka alam, pelestarian alam, dan
cagar budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- Zona L3 yang merupakan suaka alam perairan;
- Zona L3 yang merupakan cagar alam;
- Zona L3 yang merupakan pantai berhutan bakau;
- Zona L3 yang merupakan taman nasional;
- Zona L3 yang merupakan taman wisata alam; dan
- Zona L3 yang merupakan cagar budaya dan ilmu pengetahuan.
