PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Pasal 43
BAB 5 — RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
(1) Zona L2 yang merupakan kawasan sekitar danau sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf c ditetapkan dengan kriteria:
- daratan dengan jarak 50 (lima puluh) meter sampai dengan 100 (seratus) meter dari titik pasang air danau tertinggi; atau
- daratan sepanjang tepian danau yang lebarnya proporsional terhadap bentuk dan kondisi fisik danau atau waduk.
(2) Zona L2 yang merupakan kawasan sekitar danau sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan pada Danau Sentarum di Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat.
