PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Pasal 42
BAB 5 — RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
(1) Zona L2 yang merupakan sempadan sungai sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 40 ayat (2) huruf b ditetapkan dengan kriteria:
- daratan sepanjang tepian sungai bertanggul dengan lebar paling sedikit 5 (lima) meter dari kaki tanggul sebelah luar;
- daratan sepanjang tepian sungai besar tidak bertanggul di luar kawasan permukiman dengan lebar paling sedikit 100 (seratus) meter dari tepi sungai; dan
- daratan sepanjang tepian anak sungai tidak bertanggul di luar kawasan permukiman dengan lebar paling sedikit 50 (lima puluh) meter dari tepi sungai.
(2) Zona L2 yang merupakan sempadan sungai sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan pada sungai di:
- DAS Paloh, DAS Sambas, dan DAS Kapuas di Provinsi Kalimantan Barat;
- DAS Mahakam di Provinsi Kalimantan Timur; dan
- DAS Mahakam, DAS Kayan, DAS Sesayap, DAS Sembakung, DAS Sebuku, DAS Tabul, dan DAS Simanggaris di Provinsi Kalimantan Utara.
