PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Pasal 41
BAB 5 — RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
(1) Zona L2 yang merupakan sempadan pantai sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 40 ayat (2) huruf a ditetapkan dengan kriteria:
- daratan sepanjang tepian laut yang berhadapan dengan garis batas negara dengan jarak paling sedikit 100 (seratus) meter dari titik pasang air laut tertinggi ke arah darat; atau
- daratan sepanjang tepian laut yang bentuk dan kondisi fisik pantainya curam atau terjal dengan jarak proporsional terhadap bentuk dan kondisi fisik pantai.
(2) Zona L2 yang merupakan sempadan pantai sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan di:
- sebagian dari wilayah Kecamatan Paloh di Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat; dan
- sebagian dari wilayah Kecamatan Sei Menggaris, sebagian dari wilayah Kecamatan Nunukan, sebagian dari wilayah Kecamatan Nunukan Selatan, sebagian dari wilayah Kecamatan Sebatik Barat, sebagian dari wilayah Kecamatan Sebatik Tengah, sebagian dari wilayah Kecamatan Sebatik Utara, dan sebagian dari wilayah Kecamatan Sebatik Timur di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara.
(3) Ketentuan mengenai Zona L2 yang merupakan sempadan pantai
diatur lebih rinci sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
2015, No.64 40
