PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Pasal 40
BAB 5 — RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
(1) Zona L2 yang merupakan kawasan perlindungan setempat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b ditetapkan dengan tujuan melindungi pantai, sungai, danau atau waduk, dan RTH kota dari kegiatan budi daya yang dapat mengganggu kelestarian fungsinya.
(2) Zona L2 kawasan perlindungan setempat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
- Zona L2 yang merupakan sempadan pantai;
- Zona L2 yang merupakan sempadan sungai; dan
- Zona L2 yang merupakan kawasan sekitar danau.
