PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Pasal 39
BAB 5 — RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
(1) Zona L1 yang merupakan kawasan bergambut sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 37 ayat (2) huruf b ditetapkan dengan kriteria ketebalan gambut 3 (tiga) meter atau lebih yang terdapat di hulu sungai atau rawa.
2015, No.64 39
(2) Zona L1 yang merupakan kawasan bergambut sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan di sebagian wilayah Kecamatan Batang Lupar, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat.
