Pasal 38
BAB 5 — RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
(1) Zona L1 yang merupakan kawasan hutan lindung sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf a ditetapkan dengan kriteria:
- kawasan hutan lindung di Wilayah Pesisir dengan faktor kemiringan lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan yang jumlah hasil perkalian bobotnya sama dengan 175 (seratus tujuh puluh lima) atau lebih;
- kawasan hutan yang mempunyai kemiringan lereng paling sedikit 40% (empat puluh persen); atau
- kawasan yang mempunyai ketinggian paling sedikit 2.000 (dua ribu) meter di atas permukaan laut.
(2) Zona L1 yang merupakan kawasan hutan lindung sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di:
- sebagian dari wilayah Kecamatan Paloh dan sebagian dari wilayah Kecamatan Sajingan Besar di Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat;
- sebagian dari wilayah Kecamatan Siding di Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat;
- sebagian dari wilayah Kecamatan Entikong dan sebagian dari wilayah Kecamatan Sekayam di Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat;
- sebagian dari wilayah Kecamatan Ketungau Hulu dan sebagian dari wilayah Kecamatan Ketungau Tengah di Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat;
2015, No.64 38
- sebagian dari wilayah Kecamatan Puring Kencana, sebagian dari wilayah Kecamatan Badau, sebagian dari wilayah Kecamatan Batang Lupar, sebagian dari wilayah Kecamatan Embaloh Hulu, sebagian dari wilayah Kecamatan Putussibau Utara, dan sebagian dari wilayah Kecamatan Putussibau Selatan di Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat;
- sebagian dari wilayah Kecamatan Long Apari dan sebagian dari wilayah Kecamatan Long Pahangai di Kabupaten Mahakam Ulu, Provinsi Kalimantan Timur;
- sebagian dari wilayah Kayan Selatan, sebagian dari wilayah Kecamatan Kayan Hulu, sebagian dari wilayah Kecamatan Kayan Hilir, sebagian dari wilayah Kecamatan Pujungan, dan sebagian dari Kecamatan Bahau Hulu di Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara; dan
- sebagian dari wilayah Kecamatan Krayan Selatan, sebagian dari wilayah Kecamatan Krayan, sebagian dari wilayah Kecamatan Lumbis Ogong, sebagian dari wilayah Kecamatan Tulin Onsoi, sebagian dari wilayah Kecamatan Nunukan, sebagian dari wilayah Kecamatan Nunukan Selatan, sebagian dari wilayah Kecamatan Sebatik Barat, sebagian dari wilayah Kecamatan Sebatik Tengah di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara.
(3) Di dalam Zona L1 yang merupakan kawasan hutan lindung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat kawasan yang berada pada sisi dalam garis lurus klaim Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(4) Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdapat di sebagian
wilayah Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat yaitu pada sisi dalam garis lurus klaim Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari titik A88 sampai dengan titik A156 yang digambarkan dalam peta rencana pola ruang Kawasan Perbatasan Negara sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(5) Ketentuan mengenai kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dan ayat (4) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
