Pasal 29
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
(1) SPAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf a terdiri
atas:
- SPAM jaringan perpipaan; dan
- SPAM bukan jaringan perpipaan.
(2) SPAM jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a terdiri atas unit air baku, unit produksi, dan unit distribusi dengan kapasitas produksi sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan Kawasan Perbatasan Negara.
2015, No.64 33
(3) SPAM bukan jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b meliputi sumur dangkal, sumur pompa tangan, bak penampungan air hujan, terminal air, mobil tangki air, instalasi air kemasan, atau bangunan perlindungan mata air diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) SPAM jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri
atas:
- Unit air baku yang bersumber dari:
- Danau Sentarum di Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat;
- Sungai Sesayap di Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara; dan
- Embung Sungai Bilal, Embung Bolang, dan Embung Sebatik (Sungai Pancang) di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara).
- Unit produksi air minum meliputi Instalasi Pengolahan Air minum (IPA) ditetapkan di:
- Kecamatan Jagoi Babang di Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat;
- Kecamatan Long Apari di Kabupaten Mahakam Ulu, Provinsi Kalimantan Timur; dan
- Kecamatan Nunukan di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara.
- Unit distribusi air minum ditetapkan di:
- Kecamatan Badau di Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat;
- Kecamatan Entikong dan Kecamatan Sekayam di Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat;
- Kecamatan Long Apari di Kabupaten Mahakam Ulu, Provinsi Kalimantan Timur;
- Kecamatan Kayan Hilir, Kecamatan Kayan Hulu, Kecamatan Kayan Selatan, Kecamatan Pujungan, dan Kecamatan Bahau Hulu di Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara; dan
- Kecamatan Nunukan, Kecamatan Sebatik Barat, Kecamatan Sebatik, Kecamatan Tulin Onsoi, Kecamatan Lumbis, Kecamatan Krayan, dan Kecamatan Krayan Selatan di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara.
2015, No.64 34
(5) Penyediaan air minum untuk kawasan tertinggal dan terisolasi,
termasuk PPKT berpenghuni yang tidak terdapat sumber air baku atau merupakan lokasi dengan sumber air baku sulit dapat diupayakan melalui rekayasa pengolahan air baku.
(6) Pengelolaan SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
