PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Pasal 30
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
(1) Sistem jaringan drainase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat
(2) huruf b yaitu saluran drainase primer yang ditetapkan dalam
rangka mengurangi genangan air dan mendukung pengendalian banjir di kawasan peruntukan permukiman.
(2) Saluran drainase primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikembangkan melalui saluran pembuangan utama yang ditetapkan pada sungai-sungai besar di:
- DAS Kapuas, DAS Mahakam, DAS Kayan, DAS Paloh, dan DAS Sambas; dan
- DAS Simanggaris, DAS Tabul, DAS Sebuku, DAS Sembakung, DAS Apas Tuwal, DAS Nunukan, dan DAS Sebatik.
(3) Saluran drainase primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan secara terpadu dengan sistem pengendalian banjir.
