PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Pasal 28
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
(1) Sistem jaringan prasarana permukiman sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 huruf e ditetapkan dalam rangka meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan perkotaan yang dikembangkan secara terintegrasi dan disesuaikan dengan kebutuhan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi Kawasan Perbatasan Negara.
(2) Sistem jaringan prasarana permukiman sebagaimana pada ayat (1)
terdiri atas:
- Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM);
- sistem jaringan drainase;
- sistem jaringan air limbah; dan
- sistem pengelolaan persampahan.
