Pasal 27
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
(1) Prasarana sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26
ayat (2) huruf b terdiri atas:
- embung;
- sistem jaringan irigasi;
- sistem pengendalian banjir; dan
- sistem pengamanan pantai.
(2) Embung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan
dalam rangka memenuhi kebutuhan air baku di Kawasan Perbatasan Negara.
(3) Embung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi
Embung Sungai Bilal, Embung Bolong, dan Embung Sebatik di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara.
(4) Sistem jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
ditetapkan dalam rangka mendukung pertanian pangan berupa saluran irigasi primer, sekunder, dan tersier.
(5) Sistem jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
meliputi jaringan irigasi primer dan jaringan irigasi sekunder yang melayani:
- DI Merowi di Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat;
- DI Sanggau Ledo dan DI Madi di Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat;
- DI Rapak Oros, DI Datah Bilang dan Bilung, dan DI Data Bilang di Kabupaten Mahakam Ulu, Provinsi Kalimantan Timur;
- DI Kaliamok dan DI Manja Lutung di Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara; dan
- DI Terang Baru, DI Bina Lawan, DI Tanjung Aru, DI Sebatik di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara.
(6) Sistem pengendalian banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c dapat dilaksanakan melalui pengendalian terhadap luapan air sungai dan reboisasi di sepanjang sempadan sungai.
(7) Sistem pengendalian banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c ditetapkan pada sungai-sungai besar di:
- DAS Kapuas, DAS Mahakam, DAS Kayan, DAS Paloh, dan DAS Sambas; dan
- DAS Simanggaris, DAS Tabul, DAS Sebuku, DAS Sembakung, DAS Apas Tuwal, DAS Nunukan, dan DAS Sebatik.
2015, No.64 32
(8) Sistem pengamanan pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d ditetapkan dalam rangka melindungi pusat pelayanan Kawasan Perbatasan Negara dan pesisir yang memiliki titik dasar garis pangkal dari dampak abrasi dan gelombang pasang.
(9) Sistem pengamanan pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d ditetapkan di:
- Kecamatan Sajingan Besar di Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat; dan
- Kecamatan Sei Menggaris, Kecamatan Nunukan, Kecamatan Nunukan Selatan, Kecamatan Sebatik Barat, Kecamatan Sebatik, Kecamatan Sebatik Timur, dan Kecamatan Sebatik Utara di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara.
Paragraf 6 Sistem Jaringan Prasarana Permukiman
