Pasal 26
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
(1) Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal
13 huruf d ditetapkan dalam rangka pengelolaan sumber daya air yang terdiri atas konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air di Kawasan Perbatasan Negara.
(2) Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
- sumber air; dan
- prasarana sumber daya air.
(3) Sumber air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
- sumber air berupa air permukaan; dan
- sumber air berupa air tanah.
2015, No.64 30
(4) Sumber air permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a
terdiri atas:
- sumber air permukaan pada danau; dan
- sumber air permukaan pada sungai.
(5) Sumber air permukaan pada danau sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf a meliputi Danau Sentarum di Kabupaten Kapuas Hulu,
Provinsi Kalimantan Barat.
(6) Sumber air permukaan pada sungai sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) huruf b terdiri atas:
- sungai pada WS lintas negara; dan
- sungai pada WS strategis nasional.
(7) Sungai pada WS lintas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
huruf a terdiri atas sungai pada DAS Simanggaris, DAS Tabul, DAS Sebuku, DAS Sembakung, DAS Apas Tuwal, DAS Nunukan, dan DAS Sebatik di WS Sesayap.
(8) Sungai pada WS strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) huruf b terdiri atas:
- sungai pada DAS Kapuas di WS Kapuas;
- sungai pada DAS Mahakam di WS Mahakam;
- sungai pada DAS Kayan di WS Kayan; dan
- sungai pada DAS Paloh dan DAS Sambas di WS Sambas.
(9) Sumber air berupa air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf b terdiri atas:
- CAT dalam kabupaten;
- CAT lintas kabupaten; dan
- CAT lintas negara.
(10) CAT dalam kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf a
meliputi CAT Putussibau di Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Timur.
(11) CAT lintas kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf b
meliputi CAT Sambas di Kabupaten Sambas dan Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat.
(12) CAT lintas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf c
meliputi:
- CAT Paloh di Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat; dan
- CAT Tanjungselor di Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara.
2015, No.64 31
