Pasal 25
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
(1) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
13 huruf c ditetapkan dalam rangka meningkatkan aksesibilitas Masyarakat terhadap layanan telekomunikasi di Kawasan Perbatasan Negara.
2015, No.64 29
(2) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
- jaringan terestrial; dan
- jaringan satelit.
(3) Jaringan teresterial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
ditetapkan untuk melayani PKSN Paloh-Aruk, PKSN Jagoibabang, PKSN Entikong, PKSN Jasa, PKSN Nangabadau, PKSN Long Pahangai, PKSN Long Nawang, PKSN Long Midang, PKSN Simanggaris, dan PKSN Nunukan.
(4) Jaringan teresterial ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(5) Jaringan satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b yang
meliputi menara Base Transceiver Station (BTS) mandiri dan menara BTS bersama telekomunikasi, ditetapkan oleh penyelenggara telekomunikasi dengan memperhatikan efisiensi pelayanan, keamanan dan kenyamanan lingkungan sekitarnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Jaringan satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi
jaringan satelit untuk melayani PKSN Paloh-Aruk, PKSN Jagoibabang, PKSN Entikong, PKSN Jasa, PKSN Nanga Badau, PKSN Long Pahangai, PKSN Long Nawang, PKSN Long Midang, PKSN Simanggaris, dan PKSN Nunukan.
Paragraf 5 Sistem Jaringan Sumber Daya Air
