PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Pasal 24
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
(1) Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b
ditetapkan dalam rangka memenuhi kebutuhan energi dalam jumlah yang cukup dan menyediakan akses terhadap berbagai jenis energi bagi Masyarakat untuk kebutuhan sekarang dan akan datang di Kawasan Perbatasan Negara.
(2) Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
- jaringan pipa minyak dan gas bumi;
- pembangkit tenaga listrik; dan
- jaringan transmisi tenaga listrik.
(3) Jaringan pipa minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a terdiri atas:
- depo minyak dan gas bumi Tanjung Api di Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat; dan
- jaringan pipa transmisi gas bumi yang terhubung antara Natuna- Tanjung Api-Pontianak-Palangkaraya.
(4) Pembangkit tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
b terdiri atas:
- Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) meliputi PLTU Nunukan di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara;
2015, No.64 28
- Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTM) meliputi PLTM Pancarek di Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat;
- Pembangkit Listrik Tenaga Gas Batubara (PLTGB) meliputi PLTGB Putussibau di Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat;
- Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) meliputi PLTMG Nunukan di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara; dan
- Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) dan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) meliputi PLTB dan PLTS yang dikembangkan di Pulau Sebatik, Provinsi Kalimantan Utara.
(5) Jaringan transmisi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf c terdiri atas:
- Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) meliputi SUTET Pontianak - Mempawah - Singkawang - Sambas - Entikong - Sanggau - Sekadau - Sintang - Putussibau.
- Gardu Induk (GI) merupakan GI yang melayani Kawasan Perbatasan Negara yang berada di luar Kawasan Perbatasan Negara.
- jaringan interkoneksi meliputi:
- jaringan interkoneksi antarpulau berupa jaringan kabel laut Kaltim-Pulau Nunukan-Pulau Sebatik.
- jaringan interkoneksi antarnegara berupa jaringan interkoneksi Kalbar-Serawak yang berada di:
- Kecamatan Sajingan Besar di Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat;
- Kecamatan Jagoi Babang di Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat;
- Kecamatan Entikong di Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat; dan
- Kecamatan Badau di Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat.
Paragraf 4 Sistem Jaringan Telekomunikasi
