Pasal 20
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
(1) Pelabuhan laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (7) huruf
a ditetapkan dalam rangka melaksanakan fungsi pelabuhan laut sebagai tempat alih muat penumpang, tempat alih barang, pelayanan angkutan untuk menunjang kegiatan perdagangan dan jasa, pariwisata, perikanan, serta pertahanan dan keamanan negara di Kawasan Perbatasan Negara.
(2) Pelabuhan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- pelabuhan utama;
- pelabuhan pengumpul; dan
- pelabuhan pengumpan.
(3) Pelabuhan utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu
Pelabuhan Pontianak yang berada di luar Kawasan Perbatasan Negara yang didukung oleh pengembangan dryport yang berada di Kawasan Perbatasan Negara dalam satu sistem dengan pengembangan Pelabuhan Pontianak yang ditetapkan di:
- Dryport Entikong di Kecamatan Entikong di Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat; dan
- Dryport Nanga Badau di Kecamatan Badau di Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat.
(4) Pelabuhan pengumpul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
meliputi:
- Pelabuhan Merbau di Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat;
2015, No.64 25
- Pelabuhan Nunukan di Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara; dan
- Pelabuhan Liem Hie Djung di Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara.
(5) Pelabuhan pengumpan sebagaimana dimaksud pada (1) huruf c
meliputi Pelabuhan Temajuk di Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat.
(6) Selain pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan
pelabuhan-pelabuhan lain meliputi:
- pelabuhan untuk kegiatan pertahanan dan keamanan negara berupa:
- Pangkalan Angkatan Laut (LANAL) Nunukan di Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara;
- Pos Angkatan Laut (POSAL) Satrad Sei Pancang, POSAL Sei Nyamuk, POSAL Sei Taiwan di Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara; dan
- LANAL Temajuk dan POSAL Paloh di Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat.
- pelabuhan untuk kegiatan perikanan berupa Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Mansapa di Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara.
