Pasal 19
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
(1) Sistem jaringan transportasi penyeberangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 ayat (6) huruf b ditetapkan dalam rangka mendukung kegiatan sosial ekonomi pada wilayah terisolasi, PPKT berpenghuni, dan pusat permukiman perbatasan negara.
(2) Sistem jaringan transportasi penyeberangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
- pelabuhan penyeberangan; dan
- lintas penyeberangan.
(3) Pelabuhan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
a terdiri atas:
- Pelabuhan Nunukan di Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara; dan
- Pelabuhan Sungai Nyamuk di Kecamatan Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara.
(4) Lintas penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
terdiri atas:
- lintas penyeberangan antarnegara;
- lintas penyeberangan antarprovinsi; dan
- lintas penyeberangan dalam kabupaten.
2015, No.64 24
(5) Lintas penyeberangan antarnegara sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf a berupa lintas penyeberangan yang menghubungkan
Nunukan-Tawau (Malaysia).
(6) Lintas penyeberangan antarprovinsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf b berupa lintas penyeberangan yang menghubungkan
Nunukan-Tarakan-Toli-toli (Pulau Sulawesi).
(7) Lintas penyeberangan dalam kabupaten sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) huruf c ditetapkan di:
- Sumpit-Ceremai (Kabupaten Sambas);
- Tanjung Harapan-Teluk Kalong (Kabupaten Sambas);
- Taulumbis-Sembakung (Kabupaten Nunukan); dan
- Nunukan-Pulau Sebatik (Kabupaten Nunukan).
