PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Pasal 18
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
(1) Sistem jaringan transportasi sungai sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 ayat (6) huruf a ditetapkan dalam rangka menghubungkan
antarpusat permukiman Kawasan Perbatasan Negara guna mendukung kegiatan sosial ekonomi dan membuka keterisolasian wilayah di Kawasan Perbatasan Negara.
2015, No.64 23
(2) Sistem jaringan transportasi sungai sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
- pelabuhan sungai; dan
- alur pelayaran untuk kegiatan angkutan sungai.
(3) Pelabuhan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Alur pelayaran untuk kegiatan angkutan sungai sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan di:
- simpul transportasi sungai di DAS Paloh, DAS Sambas, dan DAS Kapuas pada Provinsi Kalimantan Barat;
- simpul transportasi sungai di DAS Mahakam pada Provinsi Kalimantan Timur; dan
- simpul transportasi sungai di DAS Mahakam, DAS Kayan, DAS Sesayap, DAS Sembakung, DAS Sebuku, DAS Tabul, dan DAS Simanggaris pada Provinsi Kalimantan Utara.
