Pasal 17
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
(1) Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(5) huruf a ditetapkan dalam rangka meningkatkan keterkaitan
antarpusat permukiman di Kawasan Perbatasan Negara.
(2) Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi jaringan jalur kereta api yang menghubungkan:
- Sambas-Batas Negara di Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat;
- Sintang-Putussibau di Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat; dan
- Malinau-Simanggaris-Batas Negara di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara.
(3) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (5)
huruf b ditetapkan dalam rangka memberikan pelayanan kepada pengguna transportasi kereta api melalui persambungan pelayanan dengan moda transportasi lain di Kawasan Perbatasan Negara.
(4) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan di:
- Kecamatan Sajingan Besar di Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat;
- Kecamatan Putussibau Utara di Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat; dan
- Kecamatan Sei Menggaris di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara.
(5) Fasilitas operasi kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
ayat (5) huruf c ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
