Pasal 16
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
(1) Jaringan lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 ayat (4) huruf b ditetapkan dalam rangka mewujudkan
pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong perekonomian Kawasan Perbatasan Negara dan kesejahteraan Masyarakat di Kawasan Perbatasan Negara.
(2) Jaringan lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
- lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal;
- terminal; dan
- fasilitas pendukung lalu lintas dan angkutan jalan.
(3) Lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2015, No.64 21
(4) Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
- terminal penumpang; dan
- terminal barang.
(5) Terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a
terdiri atas:
- Terminal penumpang tipe A yang berfungsi melayani kendaraan umum untuk angkutan antarkota antarprovinsi dan/atau angkutan lintas batas negara, angkutan antarkota dalam provinsi, angkutan kota, dan angkutan perdesaan, meliputi terminal yang berada di:
- Kecamatan Entikong di Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat; dan
- Kecamatan Nunukan di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara.
- Terminal penumpang tipe B yang berfungsi melayani kendaraan umum untuk angkutan antarkota dalam provinsi, angkutan kota dan/atau angkutan perdesaan meliputi terminal yang berada di:
- Kecamatan Sajingan Besar di Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat;
- Kecamatan Jagoi Babang di Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat;
- Kecamatan Ketungau Hulu di Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat;
- Kecamatan Badau dan Kecamatan Putussibau Utara di Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat;
- Kecamatan Long Pahangai di Kabupaten Mahakam Ulu, Provinsi Kalimantan Timur;
- Kecamatan Kayan Hulu di Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara; dan
- Kecamatan Lumbis Ogong di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara.
- Terminal penumpang tipe C untuk melayani pusat pelayanan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Terminal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b yang
berfungsi melayani kegiatan bongkar dan/atau muat barang serta perpindahan intra dan/atau moda transportasi, ditetapkan di:
- Kecamatan Sajingan Besar di Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat; dan
2015, No.64 22
- Kecamatan Putussibau Utara di Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat.
(7) Fasilitas pendukung lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf c ditetapkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
