Pasal 21
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
(1) Alur pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (7) huruf
b ditetapkan dalam rangka mewujudkan perairan yang aman dan selamat untuk dilayari di Kawasan Perbatasan Negara.
(2) Alur pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan alur
pelayaran laut yang terdiri atas:
- alur pelayaran internasional; dan
- alur pelayaran nasional.
(3) Alur pelayaran internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a menghubungkan Pelabuhan Nunukan dengan alur pelayaran internasional di Laut Sulawesi dan Selat Makassar.
(4) Alur pelayaran nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
menghubungkan Pelabuhan Merbau dan Pelabuhan Nunukan dengan pelabuhan nasional lainnya.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai alur pelayaran diatur sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
2015, No.64 26
