PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK
Pasal 1
(1) Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah
Republik Indonesia dan Pemerintah Federasi
Mikronesia mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas (Agreement
between the Government of the Republic of Indonesia
and the Government of the Federated States of Micronesia on Exemption of Visa Requirements for
Holders of Diplomatic and Service Passports) yang telah
ditandatangani pada tanggal 18 Juli 2018 di Bogor,
Indonesia.
(2) Salinan naskah asli Persetujuan antara Pemerintah
Republik Indonesia dan Pemerintah Federasi Mikronesia mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang
Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas (Agreement
between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Federated States of
Micronesia on Exemption of Visa Requirements for
Holders of Diplomatic and Service Passports) dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris sebagaimana
terlampir dan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 2
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.peraturan.go.id
2020, No.44 -4-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Februari 2020
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Februari 2020
,
ttd
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa hubungan luar negeri yang dilandasi politik
bebas aktif merupakan salah satu perwujudan dari
tujuan nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia
sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
yaitu untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan
keadilan sosial;
- bahwa untuk memperkuat hubungan bilateral secara
timbal balik dengan memfasilitasi akses masuk
pemegang paspor diplomatik dan paspor dinas dari
Republik Indonesia dan Federasi Mikronesia,
www.peraturan.go.id
2020, No.44 -2-
Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah
Federasi Mikronesia telah menandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia
dan Pemerintah Federasi Mikronesia mengenai
Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas (Agreement between the Government
of the Republic of Indonesia and the Government of the
Federated States of Micronesia on Exemption of Visa Requirements for Holders of Diplomatic and Service
Passports) pada tanggal 18 Juli 2018 di Bogor,
Indonesia;
- bahwa Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam
huruf b perlu disahkan melalui Peraturan Presiden
sebagai dasar hukum pemberlakuannya;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang
Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
