PERPRES
PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK
Pasal 2
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.peraturan.go.id
2020, No.44 -4-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Februari 2020
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Februari 2020
,
ttd
www.peraturan.go.id
