Pasal 4
(1) Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi bersama-sama dengan kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah melaksanakan program dalam Rencana Induk, yang dituangkan ke dalam rencana aksi rehabilitasi dan rekonstruksi.
(2) Rencana ...
(3) Rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari : a. kegiatan yang terdapat dalam satu lokasi kecamatan; b. kegiatan yang melibatkan satu atau lebih kecamatan, kabupatan atau kota; dan c. kegiatan yang tidak memerlukan lokasi atau berlaku umum di semua tempat. (4) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dirinci menjadi : a. lokasi kecamatan; b. nama program yang mengacu pada ungís, sub ungís dan program APBN/APBD; c. nama kegiatan; d. sasaran kuantatif; e. kelompok sasaran; f. cakupan kegiatan; g. indikator keberhasilan; h. jadwal waktu pelaksanaan; i. keterkaitan dengan program/kegiatan ungís ; j. instansi pelaksana dan penanggung jawab; dan k. perkiraan biaya dan sumber pembiayaannya. (5) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dirinci menjadi : a. lokasi kecamatan/kabupaten/kota; b. nama program yang mengacu pada ungís, sub ungís, dan program APBN/APBD; c. nama kegiatan; d. sasaran …
d. sasaran kuantatif; e. kelompok sasaran; f. cakupan kegiatan; g. indikator keberhasilan; h. jadwal waktu pelaksanaan; i. keterkaitan dengan program/kegiatan lainnya; j. instansi pelaksana dan penanggung jawab; dan k. perkiraan biaya dan sumber pembiayannya. (5) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dirinci menjadi : a. nama program yang mengacu pada fungsi, sub fungsi, dan program APBN/APBD; b. nama kegiatan; c. sasaran kuantatif; d. kelompok sasaran; e. cakupan kegiatan; f. indikator keberhasilan; g. jadwal waktu pelaksanaan; h. keterkaitan dengan program/kegiatan lainnya; i. instansi pelaksana dan penanggung jawab; dan j. perkiraan biaya dan sumber pembiayaannya.
