Pasal 3
(1) Rencana Induk meliputi : a. Buku Utama Rencana Induk; dan b. Buku Rinci Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi per bidang. (2) Buku Utama Rencana Induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berisikan gambaran mengenai dampak bencana dan upaya penanggulangan yang telah dilakukan serta beberapa prinsip dasar, kebijakan dan strategi umum pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi. (3) Buku Utama Rencana Induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah sebagaimana ditetapkan dalam lampiran I Peraturan PRESIDEN ini. (4) Buku Rinci Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi per bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang ditetapkan dalam lampiran Peraturan PRESIDEN ini, terdiri dari bidang: a. Tata ruang dan pertanahan, adalah sebagaimana ditetapkan dalam lampiran II; b. Lingkungan hidup dan sumber daya alam, adalah sebagaimana ditetapkan dalam lampiran III; c. Infrastruktur dan perumahan, adalah sebagaimana ditetapkan dalam lampiran IV; d. Ekonomi dan ketenagakerjaan, adalah sebagaimana ditetapkan dalam lampiran V; e. Sistem kelembagaan daerah, adalah sebagaimana ditetapkan dalam lampiran VI;
f. Pendidikan ...
f. Pendidikan dan kesehatan, adalah sebagaimana ditetapkan dalam lampiran VII; g. Agama, sosial budaya dan sumber daya manusia, adalah sebagaimana ditetapkan dalam lampiran VIII; h. Hukum, adalah sebagaimana ditetapkan dalam lampiran IX; i. Ketertiban, keamanan dan ketahanan masyarakat, adalah sebagaimana ditetapkan dalam lampiran X; j. Penerapan tata kelola yang baik dan pengawasan pelaksanaan, adalah sebagaimana ditetapkan dalam lampiran XI; dan k. Pendanaan, adalah sebagaimana ditetapkan dalam lampiran XII. (5) Buku Rinci Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi masing- masing bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memuat inventarisasi kerusakan dan kerugian upaya yang telah dan sedang dilakukan pada tahap tanggap darurat; sasaran, arah kebijakan dan strategi rehabilitasi dan rekonstruksi; dan rencana rinci kegiatan rehabillitasi dan rekonstruksi masing-masing bidang yang dijabarkan ke dalam wilayah kabupaten/kota, antar wilayah kabupaten/kota, serta kegiatan rinci lainnya yang berlaku umum dan tidak terkait dengan pemanfaatan kawasan.
