PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2005 tentang RENCANA INDUK REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI...
Pasal 2
Rencana Induk berlaku selama 4 (empat) tahun, sesuai dengan periode waktu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Tahun 2004 - 2009.
