PENGESAHAN ASEAIV TRADE IN SERVICES AGREEMENT
Pasal 1
(1) Mengesahkan ASEAN Trad.e in Seruices Agreement
(Persetujuan Perdagangan Jasa ASEAN) yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara-Negara Anggota ASEAN pada tanggal 7 Oktober 2O2O di Manila, Filipina.
(2) Salinan naskah asli ASEAN Trade in Seruices
Agreement (Persetuj uan Perdagangan Jasa ASEAN) dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 2
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 163156A
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam lcmbaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Januari 2023
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Januan2O2S
REPUBLIK TNDONESIA,
ttd.
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
INDONESIA Perundang-undangan Hukum,
vanna Djaman
SK No 163193 A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa persetujuan kerangka kerja ASEAN di bidang jasa merupakan salah satu upaya Pemerintah Republik lndonesia untuk mewujudkan ekonomi nasional yang berkeadilan sebagaimana diamanatkan dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara-Negara Anggota ASEAN telah menandatangani ASEAIV Tlade in Seruices Agreement (Persetujuan Perdagangan Jasa ASEAN) pada tanggal 7 Oktober 2O2O di Manila, Filipina;
- bahwa untuk melaksanakan ASEA/V Tlade in Seruices Agreement (Persetujuan Perdagangan Jasa ASEAN), perlu mengesahkan ASEAJV Tlade in Seruices Agreemenf (Persetuj uan Perdagangan Jasa ASEAN);
- bahwaberdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun f 945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (l.embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aODl; 3.Undang-Undang...
SK No 163297 A
PRESIDEN
FEFUELIK INDONESIA
3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 20L4 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l4 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512); 4 Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 1995 tentang Pengesahan ASEAJV Framework Agreement on Seruies (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 82);
