PERPRES
RENCANA AKSI PERCEPATAN PEMBANGUNAN INDUSTRI
Pasal 5
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman setelah
berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Politik,
Hukum, dan Keamanan; Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian; serta Menteri Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan Kebudayaan menyampaikan
laporan pelaksanaan Peraturan Presiden ini paling sedikit 1
(satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila
diperlukan kepada Presiden.
