PERPRES
RENCANA AKSI PERCEPATAN PEMBANGUNAN INDUSTRI
Pasal 2
Rencana Aksi Pembangunan Industri Perikanan Nasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagai pedoman bagi:
- Kementerian/Lembaga untuk melakukan perencanaan,
pelaksanaan, pemantauan, serta evaluasi Rencana Aksi
Pembangunan Industri Perikanan Nasional; dan
- Pemerintah Daerah dalam penyusunan Rencana Aksi
Daerah terkait Pembangunan Industri Perikanan.
