PERPRES
RENCANA AKSI PERCEPATAN PEMBANGUNAN INDUSTRI
Pasal 1
(1) Menetapkan Rencana Aksi Percepatan Pembangunan
Industri Perikanan Nasional, yang selanjutnya disebut
Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Industri
Perikanan Nasional.
(2) Rencana Aksi Industri Perikanan Nasional merupakan
program Kementerian/Lembaga dalam Percepatan
Pembangunan Industri Perikanan Nasional untuk periode
Tahun 2016-2019.
(3) Rencana Aksi tersebut terdiri atas:
program;
kegiatan;
target/output;
jangka waktu;
penanggung jawab; dan
instansi terkait.
www.peraturan.go.id
2017, No.12
(4) Rencana Aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah sebagaimana terlampir dan merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
