PERPRES
PERCEPATAN PELAKSANAAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pemerintah melakukan percepatan Proyek Strategis
Nasional yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat,
Pemerintah Daerah, dan/atau Badan Usaha.
(2) Proyek Strategis Nasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.
(3) Proyek Strategis Nasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dapat diubah berdasarkan kajian yang dilakukan
oleh Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur
Prioritas.
