Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Proyek Strategis Nasional adalah proyek yang dilaksanakan
oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau badan
usaha yang memiliki sifat strategis untuk peningkatan
pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam
rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan
pembangunan daerah.
- Perizinan ...
- Perizinan adalah segala bentuk persetujuan yang
dikeluarkan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang
memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
- Nonperizinan adalah segala bentuk pelayanan, fasilitas
fiskal, data, dan informasi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
- Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang
memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik
Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
- Badan Usaha adalah Badan Usaha Milik Negara, Badan
Usaha Milik Daerah, badan usaha swasta yang berbentuk
perseroan terbatas, atau koperasi.
- Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang selanjutnya disingkat
PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu
kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampai
dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu
pintu.
- Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Provinsi yang selanjutnya disingkat BPMPTSP
Provinsi adalah penyelenggara PTSP di provinsi.
- Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat
BPMPTSP Kabupaten/Kota adalah penyelenggara PTSP di
kabupaten/kota.
