PERPRES
PERUBAHAN KETUJUH ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN
Pasal 96A
(1) Inspektorat Utama terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Inspektorat
dan 1 (satu) Bagian Tata Usaha.
(2) Masing-masing Inspektorat membawahkan Kelompok Jabatan
Fungsional Auditor.
(3) Bagian Tata Usaha terdiri atas paling banyak 2 (dua) Subbagian.
- Diantara Pasal 105 dan Pasal 106 ditambahkan 7 (tujuh) Pasal, yakni
Pasal 105A, Pasal 105B, Pasal 105C, Pasal 105D, Pasal 105E, Pasal
105F, dan Pasal 105G, yang berbunyi sebagai berikut:
