PERPRES
PERUBAHAN KETUJUH ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN
Pasal 105A
Semua unsur di lingkungan LPNK dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
