Pasal 91A
Khusus di lingkungan BKKBN,
(1) Setiap kedeputian terdiri dari paling banyak 4 (empat) Direktorat,
masing-masing Direktorat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subdirektorat, dan masing-masing Subdirektorat terdiri atas paling banyak 2 (dua) Seksi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
5 2013, No.10
(2) Kedeputian yang menangani bidang advokasi, penggerakan dan
informasi terdiri dari 5 (lima) Direktorat, masing-masing Direktorat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subdirektorat dan masing-masing Subdirektorat terdiri atas paling banyak 2 (dua) Seksi.
(3) Kedeputian yang menangani bidang pelatihan, penelitian, dan
pengembangan terdiri atas paling banyak 4 (empat) Pusat, masing-masing Pusat terdiri atas paling banyak 2 (dua) Bidang dan 1 (satu) Subbagian Tata Usaha dan masing-masing Bidang terdiri atas paling banyak 2 (dua) Subbidang.
- Diantara Pasal 95 dan Pasal 96 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 96A, yang berbunyi sebagai berikut:
