PERPRES
PERUBAHAN KETUJUH ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN
Pasal 87A
Khusus di lingkungan BKKBN:
Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 5 (lima) Biro.
Masing-masing Biro terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian.
Masing-masing Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
Khusus Bagian yang menangani urusan tata usaha pimpinan terdiri atas sejumlah Subbagian sesuai kebutuhan.
Diantara Pasal 90 dan Pasal 91 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 91A, yang berbunyi sebagai berikut:
