PERPRES
PERUBAHAN KETUJUH ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN
Pasal 45
Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, BKKBN juga menyelenggarakan fungsi:
penyelenggaraan pelatihan, penelitian, dan pengembangan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana;
pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas administrasi umum di lingkungan BKKBN;
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BKKBN;
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BKKBN; dan
penyampaian laporan, saran, dan pertimbangan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana.
- Diantara Pasal 86 dan Pasal 87 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 87A, yang berbunyi sebagai berikut:
