PERPRES
PERUBAHAN KETUJUH ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN
Pasal 112
(1) Bagi Kepala LPNK yang berasal dari Pegawai Negeri diberikan hak
keuangan, administrasi, dan fasilitas-fasilitas lain jabatan eselon I.a.
www.djpp.kemenkumham.go.id
7 2013, No.10
(1a) Bagi Kepala LPNK yang berasal bukan dari Pegawai Negeri diberikan hak keuangan, administrasi, dan fasilitas-fasilitas lain setingkat jabatan eselon I.a.
(2) Segala pembiayaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas
LPNK dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(3) Dihapus.
- Diantara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 115 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a), serta ayat (2) dan ayat (3) dihapus, sehingga Pasal 115 berbunyi sebagai berikut:
