PERPRES
PERUBAHAN KETUJUH ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN
Pasal 106
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, masing-masing LPNK
dikoordinasikan oleh Menteri, yang meliputi:
- Menteri Pertahanan bagi LEMSANEG;
- Menteri Kesehatan bagi BKKBN dan BPOM;
- Menteri Pendidikan Nasional bagi PERPUSNAS;
- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bagi LAN, ANRI, BKN, dan BPKP;
- Menteri Riset dan Teknologi bagi BSN, BAPETEN, BATAN, LAPAN, LIPI, dan BPPT;
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
koordinasi dalam perumusan kebijakan yang berkaitan dengan instansi pemerintah lainnya serta penyelesaian permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan kebijakan dimaksud.
- Ketentuan Pasal 112 ayat (1) diubah dan diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a), serta ayat (3) dihapus, sehingga Pasal 112 berbunyi sebagai berikut:
