PERPRES
PERUBAHAN KETUJUH ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN
Pasal 115
(1) Kepala LPNK adalah jabatan negeri.
(1a) Khusus Kepala pada:
- Badan Standardisasi Nasional;
- Badan Pengawas Tenaga Nuklir;
- Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional: dapat dijabat oleh bukan Pegawai Negeri.
(2) Dihapus.
(3) Dihapus.
- Diantara Pasal 117 dan Pasal 118 disisipkan 4 (empat) Pasal, yakni
