PERPRES
RENCANA TATA RUANG PULAU KALIMANTAN
Pasal 36
Strategi operasionalisasi perwujudan sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf e terdiri atas strategi operasionalisasi perwujudan:
sumber air; dan
prasarana sumber daya air.
