Pasal 37
(1) Strategi operasionalisasi perwujudan sumber air sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36 huruf a meliputi:
mendayagunakan sumber air berbasis pada WS;
merehabilitasi daerah aliran sungai (DAS) kritis; dan
mengendalikan pemanfaatan ruang pada kawasan imbuhan air tanah dan pelepasan air tanah pada daerah cekungan air tanah (CAT).
(2) Pendayagunaan sumber air berbasis pada wilayah sungai (WS)
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan di:
WS lintas negara meliputi WS Sesayap yang melayani PKN Tarakan, PKW Malinau, PKW Tanlumbis, PKW/PKSN Nunukan, PKSN Long Midang dan Kawasan Andalan Tatapanbuma dan Sekitarnya;
WS strategis nasional yang terdiri atas:
WS Kapuas yang melayani PKN Pontianak, PKW Putussibau, PKW/PKSN Entikong, PKW Sanggau, PKW Sintang, dan Kawasan Andalan Pontianak dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Kapuas Hulu dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Sanggau;
WS Pawan yang melayani PKW Ketapang dan Kawasan Andalan Ketapang dan Sekitarnya;
WS Seruyan yang melayani Kawasan Andalan Sampit- Pangkalan Bun;
WS Kahayan yang melayani PKN Palangkaraya dan Kawasan Andalan Kuala Kapuas;
WS Mahakam yang melayani PKN Kawasan Perkotaan Balikpapan-Tenggarong-Samarinda-Bontang, PKW Sendawar dan Kawasan Andalan Bonsamtebajam dan Sekitarnya;
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.10 48
- WS lintas provinsi yang terdiri atas:
- WS Jelai-Kendawangan yang melayani PKW Pangkalan Bun dan Kawasa
