PERPRES
RENCANA TATA RUANG PULAU KALIMANTAN
Pasal 35
Strategi operasionalisasi perwujudan sistem jaringan telekomunikasi nasional di Pulau Kalimantan secara lebih rinci tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
www.djpp.depkumham.go.id
47 2012, No.10
Paragraf 5 Sistem Jaringan Sumber Daya Air
