PERPRES
RENCANA TATA RUANG PULAU KALIMANTAN
Pasal 34
(1) Strategi operasionalisasi perwujudan jaringan satelit sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32 huruf b dilakukan dengan mengembangkan jaringan satelit untuk membuka kawasan perbatasan negara, kawasan tertinggal dan terisolasi, termasuk pulau-pulau kecil.
(2) Pengembangan jaringan satelit untuk membuka kawasan perbatasan
negara, kawasan tertinggal dan terisolasi, termasuk pulau-pulau kecil, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pengembangan jaringan telekomunikasi berbasis satelit di Pulau Maratua, Pulau Sambit, Pulau Miang Besar, Kepulauan Laut Kecil, Pulau Gelam, Pulau Bawa, dan Kepulauan Karimata.
