Pasal 16
(1) Rencana struktur ruang dan rencana pola ruang Pulau Kalimantan
merupakan perangkat operasional RTRWN di Pulau Kalimantan yang berupa strategi operasionalisasi perwujudan struktur ruang dan pola ruang.
(2) Rencana struktur ruang digambarkan dalam peta dengan skala
1:500.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3) Rencana pola ruang digambarkan dalam peta dengan skala 1:500.000
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(4) Peta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) merupakan
gambaran sebaran indikatif lokasi pemanfaatan ruang untuk rencana struktur ruang dan rencana pola ruang nasional di Pulau Kalimantan.
